Ternyata Ini Penyebab Narkoba Fredy Budiman Masih Beredar! (GAWAT!!!!)
Dalam Sebuah pernyataan Freddy Budiman yang dipublikasikan oleh Haris Ashar,
telah membuka ingatan saya kembali pada bulan Mei 2012. Saat itu, saya
menjabat Kepala Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS TNI). Memang benar
bahwa di BAIS TNI saat itu sudah berdiri Primer Koperasi Kalta, yang
salah satu usahanya adalah mengurus surat menyurat untuk mengeluarkan
kontainer yang berisi barang-barang yang diimport dari luar negeri.
Setelah saya menyadari bahwa usaha itu tidak membawa hasil yang
seimbang dengan upaya yang dikeluarkan, akhirnya saya memerintahkan
untuk menghentikan usaha itu, diikuti dengan pelaksanaan RUPS luar biasa
untuk memilih Ketua Primkop Kalta yang baru.
![]() |
| Fredy Budiman |
Akan tetapi, pada bulan Mei secara tiba-tiba saya mendapat perintah
dari Panglima TNI agar memeriksa semua Kontainer yang diurus Primkop
Kalta. Bagi saya ini perintah aneh, karena saya merasa sudah
memerintahkan untuk tidak lagi melakukan pengurusan Kontainer. Tapi
perintah tetap perintah, harus dilaksanakan. Setelah melakukan
koordinasi dengan Aparat Intelijen Bea Cukai Tanjung Priok dan aparat
intelijen Bea Cukai pusat, disampaikanlah bahwa Primkop Kalta memasukan 2
kontainer di Tanjung Priok. Saya marah, karena merasa telah
memerintahkan untuk menghentikan kegiatan itu.
Kepala Primkop Kalta yang baru menjelaskan bahwa kontainer itu sudah
dalam perjalanan ketika perintah saya keluar. Alasannya masuk akal.
Selanjutnya saya perintahkan lagi agar semua Kontainer yang diurus oleh
Primkop Kalta di seluruh pelabuhan di Indonesia agar ditahan, dan
diperiksa kembali. Perintah ini dipatuhi oleh pihak Bea Cukai, dimana 2
kontainer di Semarang, dan 2 kontainer di Tanjung Priok diperiksa
kembali.
Pada tanggal 24 Mei pagi menjelang siang, 2 kontainer di Tanjung
Priok diperiksa oleh pihak Bea Cukai dan di saksikan oleh 2 orang Mayor
anggota BAIS. Hasil pemeriksaannya, tidak ada barang-barang yang dapat
dicurigai sebagai narkoba.
Pada tanggal 25 Mei pagi, saya menerima laporan bahwa Serma Supriyadi
di tahan BNN (Badan Narkotika Nasional) karena mengeluarkan kontainer
dari Tanjung Priok yang berisi narkoba.
Saya marah kepada staf saya, yang melaporkan bahwa kontainer yang
diperiksa tanggal 24 Mei itu bebas narkoba. Tapi staf saya kemudian
menjelaskan bahwa Kontainer yang ditahan itu adalah Kontainer yang ke 3
yang tidak dilaporkan keberadaannya oleh Bea Cukai. Staf saya bertanya
kepada petugas intelijen Bea Cukai Tanjung Priok, mengapa perintah
Kepala BAIS untuk memeriksa kontainer itu tidak dilaksanakan ?
Petugas itu menjelaskan bahwa ada kekuatan besar yang menekan mereka
agar tidak melakukan pemeriksaan atas kontainer yang bernomor TGHU
0683898. Dan saya sendiri merasa dikhianati oleh Bea Cukai, karena
sebelumnya Dirjen Bea Cukai saat itu, Agung Kuswandono, dengan beberapa
stafnya datang menghadap saya di kantor, untuk mengajak BAIS agar ikut
bekerjasama untuk memerangi penyeludupan narkoba lewat laut yang
dirasakan semakin meningkat saat itu.
Singkat cerita, Serma Supriyadi yang mengurus persuratan Kontainer
itu dihukum 7 tahun, atas perbuatannya memalsukan dokumen untuk
mengeluarkan kontainer dari pelabuhan Tanjung Priok.
Atas penangkapan ini, pihak BNN menyatakan bahwa :
Pengungkapan kasus ini bermula saat BNN, April lalu, mendapat kabar
dari Kepolisian Narkoba Cina, DEA, dan United Nation Office on Drugs and
Crime bahwa ada kapal yang diduga membawa narkoba dari pelabuhan Cina
akan menuju Indonesia. Kapal yang dimaksud itu berlayar dari sebuah
pelabuhan di Shenzen, Lianyungan, Cina. Berangkat pada 28 April, kapal
kontainer itu mencapai Pelabuhan Tanjung Priok pada 8 Mei lalu. Semenjak
itu, BNN mengawasi kontainer tersebut dan menunggu orang yang
menjemputnya.
Disampaikan pula oleh BNN bahwa Kontainer dengan nomor TGHU 0683898
diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari
Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal
28 April 2012. Pada tanggal 8 Mei 2012, kapal tiba di Pelabuhan JITC
Tanjung Priok dan kontainer yang diangkut pada kapal tersebut dibongkar
pada pukul 22.00 WIB.
Sebagai orang yang bertugas di bidang intelijen, dari pernyataan
diatas ada hal yang terasa janggal. Kejanggalan itu adalah, Dikatakan
bahwa berita didapat dari Kepolisian Narkoba Cina, DEA, dan United
Nation Office on Drugs and Crime. Kepolisian Narkoba China ini menduga
bahwa ada kapal dari pelabuhan di Shenzen, Lianyungan, Cina yang akan
Berangkat pada 28 April 2012 dengan membawa Narkoba. Dari pernyataan ini
sangat jelas bahwa polisi cina hanya menduga, tidak ada kepastian.
Akan tetapi, hal ini menjadi lain ketika disampaikan bahwa Kontainer
dengan nomor TGHU 0683898 diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S
itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan
Jakarta pada tanggal 28 April 2012.
Saya tidak yakin kalau pernyataan yang sangat jelas ini berasal dari
Polisi Cina. Pernyataan ini memperlihatkan adanya suatu kepastian yang
sangat jelas. Adalah sangat janggal bila keadaan sudah sedemikian
jelasnya itu, tapi polisi cina tidak langsung menangkapnya ?
Kejanggalan kedua yaitu dari mana BNN bisa mengetahui secara pasti
bahwa kontainer nomor TGHU 0683898 berisi narkoba diangkut oleh kapal YM
Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari Pelabuhan Lianyungan,
Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal 28 April 2012.
Karena menurut pengalaman saya, nomor kontainer (TGHU 0683898), isi
kontainer (narkoba) nama kapal pengangkut, (YM Instruction Voyage 93 S)
nama pelabuhan asal Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, kota tujuan
(Jakarta) dan tanggal keberangkatan (28 April 2012) merupakan data dari
Bill of Lading ( BL), yang hanya diketahui oleh pemilik barang. Apalagi
secara resmi yang tertulis isi kontainer itu akuarium. Tidak mungkin
Polisi dapat mengetahuinya secara detil seperti itu. Harap diingat bahwa
konteiner yang dimuat dalam satu kapal ada ratusan kontainer, dengan
tujuan pelabuhan yang bermacam-macam pula.
Tapi saat itu tidak ada alasan bagi saya untuk tidak mempercayainya.
Akantetapi setelah adanya pengakuan dari Freddy Budiman bahwa bila ia
akan mengimport narkoba maka ia akan memberitahukan BNN, Bea Cukai dan
Polisi kepercayaan saya menjadi goyah. Ada kemungkinan Freddy Budiman
sebagai pemilik barang sudah memberitahukan BNN dan Bea Cukai bahwa
Narkoba pesanannya akan datang dengan kontainer nomor TGHU 0683898
diangkut oleh kapal YM Instruction Voyage 93 S itu, berangkat dari
Pelabuhan Lianyungan, Shenzhen, Cina, dengan tujuan Jakarta pada tanggal
28 April 2012.
Ketika Pihak Bea Cukai menyatakan bahwa mereka tidak bisa mematuhi
perintah saya untuk membuka kontainer ke 3 karena ada kekuatanbesar
diatasnya yang tidak bisa mereka lawan, maka timbul pertanyaan, Siapa
kekuatan besar itu ? Inilah pertanyaan yang selama ini tersimpan dalam
kepala saya.
Pertanyaan ini baru terjawab setelah adanya pengakuan dari Mantan
Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto
yang ditulis oleh OkTerus.com mengungkapkan, “Barang masuk, kami minta
ijin Bea Cukai untuk menggeledahnya.”
Artinya sejak saat itu sebenarnya Bea Cukai dan BNN sudah mengetahui
dengan pasti bahwa kontainer nomor TGHU 0683898 berisi narkoba. Sangat
mungkin petugas BNN yang selesai menggeledah itu melarang untuk membuka
kontainer itu. Itulah mungkin yang dimaksud dengan KEKUATAN BESAR yang
katakan oleh petugas intelijen Bea Cukai.
Itulah sebabnya perintah saya untuk membuka kontainer ke 3 tidak
dilaksanakan. Karena kalau dilaksanakan, maka pasti akan ditemukan
adanya narkoba, sehingga kontainer itu tidak akan bisa keluar dari
Tanjung Priok. Kalau kontainer ini tidak bisa keluar dari Tanjung Priok,
maka sepertinya ada kepentingan BNN dan Bea Cukai yang akan terganggu.
Kalau mereka BNN dan Bea Cukai mau mengikuti perintah saya untuk
memeriksa kontainer itu sebelum keluar pelabuhan, maka tidak akan atuh
korban sia-sia, seorang anggota TNI, Serma Supriyadi yang tidak tahu
apa-apa.
Diberitakan juga bahwa Benny Mamoto menyatakan adanya keterlibatan
aparat sudah berlangsung lama. Sampai saat inipun masih ada. Ia
mencontohkan bahwa ada seorang petinggi TNI yang dibekuk BNN karena
menyeludup narkoba ke koperasi milik TNI. Selain itu, pada tanggal 6
Agustus 2016, dalam diskusi di Warung Daun Cikini, mantan Deputi
Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen (Purn) Benny Mamoto
mengungkapkan, “Alamat kontainer itu adalah Koperasi Primkop Kalta BAIS
TNI di Jalan Kalibata, Jakarta Pusat,” Sabtu (6/8/2016). Pernyataan ini
sangat menyudutkan TNI, karena tidak ada seorangpun petinggi tni yang
dibekuk bnn karena menyeludup narkoba. Yang ditangkap dalam kasus
kontainer TGHU 0683898 hanyalah seorang bintara TNI yang berpangkat
Sersan Mayor. Alamat pengiriman kontainerpun bukan ke Kalibata, tetapi
ke gudang penimbunannya di Jalan Kayu Besar Dalam 99, No. 22, Rt 11 Rw
01, Cengkareng,Jakarta Barat, seperti yang dinyatakan oleh Gories Mere
kepala BNN pada tanggal 28 Mei 2012 kepada wartawan di kantor BNN Jalan
MT. Haryono, Jakarta Timur.
Setelah keluar dari Tanjung Priok, sopir truk kontainer ditangkap.
Setelah penangkapan sopir, kemudian petugas BNN melakukan control
delivery. Artinya membawa truk menuju tujuan sesuai alamat. Tapi
sebelum sampai kealamat, truk dan kontainer ditangkap dan dibuka isinya.
Sejak saat itu, tidak ada satu orangpun yang mengetahui dengan pasti
kecuali petugas BNN berapa jumlah narkoba yang ada didalam kontainer
itu. Saat itu, berapapun jumlah yang disebut BNN, semua orang harus
menerimanya sebagai suatu kebenaran. Akan tetapi, setelah adanya
pernyataan dari Freddy Budiman bahwa walaupun barangnya sudah
tertangkap, tetapi masih banyak yang beredar dipasaran. Kemungkinan
terbesar lolosnya narkoba itu kepasaran hanyalah saat pemeriksaan
kontainer yang dilakukan oleh para petugas BNN dengan sepengetahuan
petugas Bea Cukai.
Jadi secara analisa intelijen, ada benarnya pengakuan Freddy Budiman
bahwa bila ia akan mengimpor narkoba, ia akan menelepon BNN, Bea Cukai
dan Polisi serta narkoba miliknya yang menurut BNN telah ditangkap tapi
ternyata masih beredar luas juga ada benarnya. Akan tetapi sangatlah
disadari bahwa walaupun faktanya sudah sedemikian jelasnya, tetapi untuk
membuktikannya secara hukum sepertinya sangat sulit, karena Freddy
Budiman telah dieksekusi mati. Masyarakat dan pemerintah hanya dapat
menganalisa dan menyimpulkan sendiri kondisi para aparat kita saat ini.
Kondisi seperti itulah sepertinya yang mendorong Dirjen Bea Cukai,
Agung Kuswandono untuk mengajak BAIS TNI agar bekerjasama dalam
memberantas penyeludupan narkoba lewat laut.
Saya menyambut baik ajakannya itu. Agung Kuswandono juga meminta
pertolongan saya agar dapat dipertemukan dengan Kepala BIN (Badan
Intelejen Negara) yang saat itu dijabat Letjen TNI Marciano Norman.
Pertemuan dengan Kepala BIN terlaksana dengan baik. Saat itu Agung
Kuswandono menyampaikan kerisauannya atas banyaknya peredaran narkoba,
serta tidak jelasnya kemana barang bukti narkoba yang tertangkap itu
disimpan. Sehingga disepakatilah bahwa bila ada narkoba tertangkap, maka
barang buktinya akan dimusnahkan didepan seluruh aparat yang terkait
Sebagai saran, mungkin sudah harus dipikirkan bahwa pemberantasan
narkoba bukan hanya tugas kepolisian saja, tetapi juga dapat menggunakan
TNI, serta masyarakat sipil lainnya. Untuk itu rasa-rasanya sudah
saatnya untuk merestrukturisasi dan merevitalisasi BNN.
Penulis, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto
Kepala Badan Intelejen Strategis (BAIS) Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Sumber : panjimas

Leave a Comment